PT Salim Ivomas Pratama Penuhi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
Jakarta, 5 Mei 2010 – PT Salim Ivomas Pratama (“SIMP”) menyampaikan klarifikasi bahwa dalam kegiatan operasionalnya di bidang industri minyak goreng sawit di Indonesia, tidak melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5 Tahun 1999”).
Hal ini disampaikan menanggapi Putusan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) yang dibacakan pada tanggal 4 Mei 2010 dalam Perkara No. 24/KPPU-I/2009, yang menetapkan beberapa perusahaan minyak goreng termasuk SIMP dianggap melanggar Pasal 4 (Oligopoli), Pasal 5 (Penetapan Harga) dan Pasal 11 (Kartel) UU No.5 Tahun 1999.
Mewakili SIMP, Corporate Secretary SIMP, Ira Sawitri mengatakan: “Dalam menjalankan kegiatan usaha, kami senantiasa mengikuti aturan dan tata hukum yang berlaku termasuk memenuhi ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999.”
SIMP menilai bahwa saat ini terdapat persaingan usaha yang kompetitif dan sehat dalam industri minyak goreng mengingat di Indonesia terdapat lebih dari 70 pelaku usaha baik minyak goreng bermerek dan curah, tidak adanya entry barrier, produknya bersifat homogen serta banyaknya pilihan merek minyak goreng bagi konsumen. Disamping itu, komponen bahan baku utama minyak goreng adalah kelapa sawit yang merupakan produk komoditas dimana harga ditentukan oleh mekanisme pasar internasional.
SIMP menegaskan bahwa SIMP tidak pernah berkoordinasi atau membuat kesepakatan baik secara tertulis maupun tidak tertulis dengan pelaku usaha lainnya untuk menentukan harga minyak goreng, menentukan wilayah pemasaran serta melakukan pembatasan produksi.
Oleh karenanya terhadap Putusan KPPU tersebut, SIMP berencana akan mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari kerja sejak SIMP secara resmi menerima salinan Putusan KPPU dalam perkara ini.
--- Selesai ---
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Ira Sawitri
PT Salim Ivomas Pratama
Corporate Secretary
Tel: +62 21 5795 8822 ext. 5280
Fax: +62 21 5793 7503