Home >
Home Investor Relations Press Releases
< Archive
05 May 2010
PT Salim Ivomas Pratama Penuhi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999

 PT Salim Ivomas Pratama Penuhi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 

 
Jakarta, 5 Mei 2010 – PT Salim Ivomas Pratama (“SIMP”) menyampaikan klarifikasi bahwa dalam kegiatan operasionalnya di bidang industri minyak goreng sawit di Indonesia, tidak melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5 Tahun 1999”).
 
Hal ini disampaikan menanggapi Putusan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) yang dibacakan pada tanggal 4 Mei 2010 dalam Perkara No. 24/KPPU-I/2009, yang menetapkan beberapa perusahaan minyak goreng termasuk SIMP dianggap melanggar Pasal 4 (Oligopoli), Pasal 5 (Penetapan Harga) dan Pasal 11 (Kartel) UU No.5 Tahun 1999. 
 
Mewakili SIMP, Corporate Secretary SIMP, Ira Sawitri mengatakan: “Dalam menjalankan kegiatan usaha, kami senantiasa mengikuti aturan dan tata hukum yang berlaku termasuk memenuhi ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999.”
 
SIMP menilai bahwa saat ini terdapat persaingan usaha yang kompetitif dan sehat dalam industri minyak goreng mengingat di Indonesia terdapat lebih dari 70 pelaku usaha baik minyak goreng bermerek dan curah, tidak adanya entry barrier, produknya bersifat homogen serta banyaknya pilihan merek minyak goreng bagi konsumen. Disamping itu, komponen bahan baku utama minyak goreng adalah kelapa sawit yang merupakan produk komoditas dimana harga ditentukan oleh mekanisme pasar internasional. 
 
SIMP menegaskan bahwa SIMP tidak pernah berkoordinasi atau membuat kesepakatan baik secara tertulis maupun tidak tertulis dengan pelaku usaha lainnya untuk menentukan harga minyak goreng, menentukan wilayah pemasaran serta melakukan pembatasan produksi.
 
Oleh karenanya terhadap Putusan KPPU tersebut, SIMP berencana akan mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari kerja sejak SIMP secara resmi menerima salinan Putusan KPPU dalam perkara ini.
 
--- Selesai ---
 
 
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Ira Sawitri
PT Salim Ivomas Pratama 
Corporate Secretary 
Tel: +62 21 5795 8822 ext. 5280
Fax: +62 21 5793 7503
 
Share Price Graphic

INDF Rp. 4550
Change -0.005 (03 Sept 2010)
Volume 19.271.307.000
Weekly Update : 07 Sept 2010


Contact Investor Relations
Contact Us - Investor Relations :
  Clara Suraya / Lanawati
PT Indofood Sukses Makmur Tbk
Sudirman Plaza
Indofood Tower, 27th Floor
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 76 - 78
Jakarta 12910, Indonesia
P : 62 - 21 - 5795 8822
F : 62 - 21 - 5793 7373
E : clara.suraya@indofood.co.id
E : lanawati@indofood.co.id

 
Contact Us - Corporate Secretary :
  Hery Kurniawan
PT Indofood Sukses Makmur Tbk
Sudirman Plaza
Indofood Tower, 27th Floor
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 76 - 78
Jakarta 12910, Indonesia
P : 62 - 21 - 5795 8822
F : 62 - 21 - 5793 7373
E : hery.kurniawan@indofood.co.id
 

 

©2008 PT Indofood Sukses Makmur Tbk. |  English | Bahasa Indonesia Company Info | Contact Us